Sunday, March 9, 2014

Al-Baqarah 187 : Berbuka Puasa Itu Saat Maghrib Ataukah Malam ?

Di dalam Islam, waktu seorang muslim berpuasa di satu hari, ditentukan oleh Allah sebagaimana di sebutkan di dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 187 yang redaksi terjemahan bahasa Indonesianya adalah sebagai berikut :
[2:187] Dihalalkan bagi kamu pada malam hari (ketika) puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Dari ayat di atas, disebutkan bahwa waktu berpuasa seorang muslim dimulai ketika telah terlihat benang putih (cahaya matahari terbit) dari benang hitam (malam), yang diperjelas lagi dilanjutan ayat tersebut, yaitu fajar atau subuh. Kemudian seorang muslim berkewajiban menyempurnakan puasanya sampai tiba waktu malam, yang pada prakteknya, sebagian orang muslim di dunia berbuka di waktu maghrib.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa umat muslim berbuka di waktu magrib, padahal di dalam Al-Qur'an jelas di sebutkan "... tsumma atimmuuu ash-shiyaama ilaa al-layli - kemudian sempurnakan puasamu hingga (datang) malam...". Bukankah malam itu adalah ketika hari sudah gelap ?